Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Usai Memalsukan Dokumen Kapal Pengusaha Kalimantan

Rabu 20-11-2024,19:47 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Arfandi Susilo alias Ko Apex, pria asal Jambi kekasih artis Dinar Candy dituntut hukuman penjara 6 tahun gegara memalsukan dokumen kapal pengusaha Kalimantan.

 

Ko Apex menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat yang ditangkap Polda Jambi beberapa waktu lalu. 

 

Ko Apex pun harus menanggung akibatnya dan dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

 

Dikutip dari Antara, sidang dipimpin majelis hakim Domingus Silaban dengan jaksa penuntut umum (JPU) Boby Hariyanto Halomoan Sirait menuntut terdakwa Arfandi Susilo alias Ko Apex dengan tuntutan enam tahun penjara dan sebagian barang bukti dikembali kepada saksi H Nanang Rahman, kata Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo, kepada media, Rabu.

 

Terdakwa dalam persidangan tersebut dinilai telah bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.

 

Arfandi alias Ko Apex telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

 

Selain itu barang bukti berupa satu bundel asli Akta Notaris Husein Halim, S.H Nomor 10 Tanggal 27 Januari 2022 terkait pembukaan cabang Perseroan Terbatas (PT) Sinar Bintang Samudera dan puluhan dokumen penting lainnya dikembalikan kepada saksi Nanang, sesuai surat tuntutan yang disampaikan jaksa.

 

Kesemua barang bukti itu diminta jaksa dikembalikan kepada saksi Nanang Rahman dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum Arfandi alias Ko Apex Embong SH.

Kategori :