Polda Jambi Ungkap TPPU dari Hasil Penjualan Narkoba Ari Ambok, Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Disita

Rabu 13-11-2024,13:02 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (raf) 

Kategori :