Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (raf)
Polda Jambi Ungkap TPPU dari Hasil Penjualan Narkoba Ari Ambok, Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Disita
Rabu 13-11-2024,13:02 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-11-2025,05:53 WIB
Edarkan Narkoba di Kecamatan Limun, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Selasa 04-11-2025,09:31 WIB
Polres Bungo Teken Fakta Integritas Tolak Judol dan Narkoba
Kamis 25-09-2025,11:06 WIB
Polresta Jambi Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkotika
Selasa 16-09-2025,16:34 WIB
Polda Jambi Ungkap 116 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2025
Rabu 20-08-2025,18:48 WIB
Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, Pelaku: Dari Lapas Jambi
Terpopuler
Senin 08-12-2025,20:54 WIB
ANUGRAH “MOST INSPIRING TOURISM LEADER” HANYA EFORIA VS ENTRY POINT TRANSFORMASI PARIWISATA JAMBI
Senin 08-12-2025,21:21 WIB
40 Tahun Berumah Tangga Malah Dituduh Hidup Tanpa Ikatan yang Sah
Senin 08-12-2025,18:54 WIB
OJK: Integritas Merupakan Kunci Kemajuan Bangsa
Senin 08-12-2025,19:08 WIB
Bank Jambi Raih Penghargaan Top 100 CEO 2025, Wujud Kepemimpinan Visioner dalam Transformasi Daerah
Senin 08-12-2025,14:23 WIB
Ketua DPRD Kota Jambi Serap Aspirasi Warga, Dari Guru PAMI hingga Mobil Jenazah
Terkini
Selasa 09-12-2025,11:33 WIB
Danrem 042/Gapu Lepas Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Sumatera Barat
Selasa 09-12-2025,10:57 WIB
Dari Murid dan Guru Terkumpul Rp 600 Juta, Kota Jambi Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,2 M
Selasa 09-12-2025,10:46 WIB
Solidaritas Karyawan PalmCo Mengalir untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Selasa 09-12-2025,10:44 WIB
KFA Tinjau Terminal Alam Barajo, Pembangunan Jalan Alternatif Dikebut
Selasa 09-12-2025,09:53 WIB