Polda Jambi Ungkap 116 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2025
Polda Jambi Ungkap 116 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2025--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Polda Jambi berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika dalam Operasi Antik Siginjai 2025 yang digelar selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Dari operasi tersebut, aparat kepolisian mencatat hasil gemilang dengan terbongkarnya 116 kasus tindak pidana narkoba. Sebanyak 247 tersangka diamankan, dengan barang bukti berupa 12,83 kilogram sabu, 200 gram ganja, dan 6.105 butir ekstasi.
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Perencanaan dan Anggaran Tahun Anggaran 2025
Konferensi pers hasil operasi ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna pada Selasa (16/9/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, serta lima Kapolres/ta jajaran.
BACA JUGA:Motor Impian Lebih Hemat Rp12,3 Juta, Hanya di FIFGROUP IMOS 2025
Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam mewujudkan provinsi bebas narkoba sesuai Commander Wish Kapolda Jambi.
“Dengan barang bukti yang kami amankan, diperkirakan sebanyak 70.847 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. Nilai ekonomis narkoba yang berhasil digagalkan mencapai Rp18,2 miliar. Ini adalah bukti keseriusan Polda Jambi menekan peredaran gelap narkotika di wilayah kita,” ungkap Palguna.
BACA JUGA:Bupati H M Syukur dan Forkopimda Tanam Padi Sawah Serentak
Dari total 247 tersangka, peran mereka dalam jaringan narkoba terbagi sebagai berikut: bandar 54 orang, distributor 17 orang, agen 4 orang, kurir 46 orang, pengedar 17 orang, dan pengguna 109 orang.
BACA JUGA:Ratusan Sopir Truk di Bungo Demo Karena Sulit Dapatkan Solar di SPBU
Menariknya, dari jumlah tersebut, 82 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi karena terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Rekomendasi ini diberikan berdasarkan hasil asesmen terpadu yang melibatkan tim dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan Kemenkumham.
Polda Jambi juga mencatat, mayoritas pelaku berasal dari kalangan usia produktif, yakni 21–40 tahun, dengan latar belakang beragam: mahasiswa, ASN, dokter, karyawan swasta, sopir, wirausaha, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.
Di akhir penyampaiannya, Kombes Pol Dewa Made Palguna mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi bersama aparat dalam memerangi narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



