Namun demikian, Yusril memastikan hal tersebut tidak membuat konsep pemberian sanksi hukum luntur dari penerapan KUHP.
"Kalau tidak ada jalan keluar (dalam keadilan restoratif), baru norma-norma hukum pidana dipaksakan negara," kata Yusril.
Yusril berharap penerapan KUHP yang baru ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat sesuai dengan tujuan program Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Oleh Walda Marison. (*)