Dinilai Sesat Hukum, Pakar Sebut Putusan Hakim Terhadap Mardani H Maming Harus Dikaji Ulang

Kamis 31-10-2024,20:55 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sejumlah guru besar dan akademisi mencatat ada banyak sekali kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara Mardani H Maming. Kekeliruan dan kekhilafan hakim ini seperti bercermin terhadap kasus makelar hukum yang dilakukan oleh mantan Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

 

Makelar kasus seperti Zarof ini bermain bukan hanya untuk membebaskan terdakwa, tetapi sebaliknya dapat pula atas pesanan pihak tertentu mengarahkan agar seseorang dipidana melalui rekayasa kasus, padahal tidak cukup bukti untuk dijatuhkan pidana.

 

Tindakan dari Zarof Ricar ini merupakan secuil kasus dari mafia peradilan di Republik Indonesia yang sudah berjalan lama.

 

Pendapat ini disampaikan oleh Prof Mahfud Md, dalam pernyataannya di kanal youtubenya, disana Mahfud menyebut tindak tanduk Zarof selama menjabat harus ditelusuri oleh Jaksa Agung. 

 

Sudah menjadi makelar kasus sejak tahun 2012 – 2022, Mahfud menilai perlu adanya penelusuran pada kasus yang sudah Zarof tenggarai. 

 

"Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya. 

 

Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, bisa dilakukan peninjauan kembali.

 

Berdasarkan pernyataan Mahfud tersebut, satu kasus yang patut ditelusuri untuk peninjauan kembali adalah kasus Mardani H Maming sebagai terdakwa gratifikasi dan suap saat menjadi Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Kategori :