Pengembangan ini diharapkan semakin memperkokoh jaringan Tol Trans Sumatera dan memperkuat keterhubungan antar wilayah di Pulau Sumatra,” tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Dengan dioperasikannya jalan tol pertama di Provinsi Jambi, Hutama Karya terus menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Betung –Tempino - Jambi di 0821 8888 7710. (aan)