Pimpinan Ponpes di Kota Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati

Senin 28-10-2024,19:16 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

"Ya kemungkinan masih ada korban lainnya dalam kasus ini," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*) 

 

Kategori :