Pimpinan Ponpes di Kota Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati
Senin 28-10-2024,19:16 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti
"Ya kemungkinan masih ada korban lainnya dalam kasus ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)