Mengutip pernyataan Todung di republik.co.id, bahwa peradilan sesat terjadi dalam penanganan perkara penipuan yang menyeret nama Mardani.
Menurut pengacara senior itu, hukuman pidana terhadap mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai.
“Sikap berat sebelah seperti ini jelas merupakan peradilan yang tidak adil. Jika alat bukti yang dilihat secara adil, sebenarnya dakwaan pengambilan umum tidaklah terbukti” ujar Todung. (*)