Hancur Minah! Rp 1 Triliun Ditemukan di Rumah Makelar Kasus ZA Sang Pensiunan MA

Sabtu 26-10-2024,21:29 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hancur minah! Total barang bukti yang ditemukan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah makelar kasus Zarof Ricar (ZR) mencapai Rp 1 Triliun.

 

ZR merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.

 

"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

 

Ia menjelaskan kejahatan itu diketahui setelah penyidik menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

 

Tersangka LR memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada ZR untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.

 

Kemudian dalam brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

 

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ucapnya.

 

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Kategori :