OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

Sabtu 26-10-2024,20:01 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

“Mudah-mudahan sektor perbankan syariah terus maju dan berkembang, dan kami sendiri Pemerintah Daerah akan terus memperbaiki pranata dan ketentuan yang diberlakukan kepada ekonomi syariah. Kami telah banyak punya aturan-aturan di antaranya Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi perkembangan perbankan syariah,” tambahnya.

Kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh juga didukung oleh rangkaian kegiatan lain (side events) yaitu Sharing Session Peran Perbankan Syariah dalam Keuangan Berkelanjutan, Sosialisasi Pedoman Produk Perbankan Syariah, dan Sarasehan Perbankan Syariah. Ketiga kegiatan ini merupakan bentuk implementasi program kerja RP3SI. 

Sharing Session Peran Perbankan Syariah dalam Keuangan Berkelanjutan

Sharing session ini merupakan salah satu implementasi pilar ketiga RP3SI untuk meningkatkan peran perbankan syariah dalam keuangan berkelanjutan.

Acara yang dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae tersebut, menghadirkan narasumber Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap, Senior Advisor Oliver Wyman Felia Salim, dan Kepala Program Studi Master of Finance in Sustainable Finance Universitas Islam Internasional Indonesia Rizky Wisnoentoro yang memaparkan pandangan terkait sustainable finance baik dari sisi regulasi, implementasi, maupun relevansinya dengan perbankan syariah. 

“Kami ingin bank syariah menjadi center of excellence di sektor keuangan, yang bisa memberikan layanan keuangan berprinsip syariah yang lebih inklusif, beretika, dan memberikan kemaslahatan bagi umat,” kata Dian.

Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa harapan ini sejalan dengan agenda SDGs yang juga secara umum bertujuan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan manusia.

Tidak hanya kontribusi dari peningkatan pembiayaan di sektor ramah lingkungan, Dian mendorong bank syariah untuk melakukan inovasi untuk mengatasi isu-isu sosial, seperti ketimpangan dan lower middle income trap. Hal ini mendorong peran bank syariah yang lebih holistik dalam mendukung implementasi ESG, tidak hanya pada aspek environment, tapi juga di aspek social dan economy.

Forum yang dihadiri oleh pucuk pimpinan BUS, UUS, dan pimpinan bank induk konvensional ini menjadi sarana membuahkan pemahaman, pemikiran baru, dan konsep yang dapat diimplementasikan di industri perbankan syariah, terutama untuk meningkatkan perannya pada keuangan berkelanjutan.

Sosialisasi Pedoman Produk Perbankan Syariah 

Sosialisasi pedoman produk perbankan syariah ini merupakan kegiatan penting untuk mendukung penguatan karakteristik perbankan syariah melalui keunikan produk sebagaimana tertuang dalam RP3SI.

Kegiatan yang dibuka oleh Pj. Gubernur Aceh Safrizal Zakaria Ali ini diselenggarakan oleh Bank Aceh Syariah di Pendopo Gubernur Aceh dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman pimpinan dan pejabat Bank Aceh terkait implementasi produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). 

Pada kesempatan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa daya saing perbankan syariah harus dengan serius diperhatikan agar bisa bertransformasi menuju suatu diferensiasi dan keunikan di industri perbankan secara umum. Perbankan syariah diarahkan agar menghindari persaingan yang langsung (head-to-head competition) dengan perbankan konvensional yang notabene sudah lebih mapan.

Dalam upaya mendukung keunikan produk syariah tersebut, OJK telah mengembangkan CWLD sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer. CWLD memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito yang pokoknya akan kembali setelah jangka waktu wakaf berakhir. Adapun bagi hasil deposito ini dapat langsung disalurkan untuk penerima manfaat wakaf.

CWLD diharapkan dapat menjadi produk unggulan perbankan syariah yang dapat membantu pengembangan ekonomi daerah dengan mengintegrasikan wakaf uang dalam produk bank syariah. Produk ini juga merupakan bentuk dukungan OJK untuk mengembangkan wakaf uang di Indonesia, sekaligus meningkatkan sinergi perbankan syariah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah.

Sarasehan Perbankan Syariah 

Kategori :