Keadilan untuk Mardani H Maming, Tonggak Kepastian Hukum untuk Pengusaha Muda Indonesia

Kamis 24-10-2024,15:52 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

 

Hal ini senada dengan pernyataan  sejumlah akademisi turut menyuarakan pendapat yang sama. Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, misalnya, menilai terdapat kekhilafan dalam putusan terhadap Mardani H. Maming. Beliau bahkan meminta agar terdakwa segera dibebaskan.

 

Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro juga menyampaikan hal yang sama. 

 

Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Undip ini menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP adalah sah secara hukum administrasi dan tidak pernah dinyatakan batal oleh PTUN. (*)

Kategori :