Kepala BKN: PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Non-ASN Database BKN Mendapatkan Kepastian Hukum
Ilustrasi penerimaan Formasi PPPK--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Pemerintah telah menerbitkan keputusan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak diakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 TA 2024.
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi penyelesaian non-ASN database BKN sejalan dengan fokus Pemerintah melalui amanat Undang – Undang ASN.
Para non-ASN database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status pegawainya,” terang Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Kamis (23/01/2025) di BKN Pusat, Jakarta. Kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non-ASN; serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini meliputi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dalam hal jabatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:
1.Guru dan Tenaga Kependidikan;
2.Tenaga Kesehatan;
3. Tenaga Teknis;
4.Pengelola Umum Operasional;
5.Operator Layanan Operasional;
6.Pengelola Layanan Operasional; dan
7.Penata Layanan Operasional.
Kepala BKN mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: