SURABAYA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Ternyata uang bergepok-gepok hasil OTT terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nilainya ngeri juga.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan tim dari Kejaksaan Agung ini berhasil mengamankan barang bukti dari empat tersangka.
Para tersangka adalah hakim yang membebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI (non aktif) yang menggilas pacarnya hingga tewas yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Saat jumpa pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pada Rabu (23/10/2024), mengatakan penyidik menggeledah beberapa property milik empat tersangka.
Dari rumah Lisa pengacara Ronald Tannur di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Penyidik juga menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.
Penyidik juga menggeledah sebuah apartemen milik hakim Erintuah Damanik yang terletak di Surabaya.
Dari apartemen hakim Erintuah Damanik, disita uang tunai Rp 97 juta serta uang 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan juga beberapa dokumen dan alat bukti lain.