Ternyata.. Pacar Wanita Yang Dibunuh Dalam Kamar Kost Sebagai Penadah Barang Hasil Curian

Rabu 23-10-2024,14:21 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sat Reskrim Polresta Jambi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita  yang jasadnya disimpan dalam lemari pakaian di kamar kost di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.


Korban yakni, Resti Widia (30), ia ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kostnya pada Rabu 25 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB malam.

tersangka yakni, Danil Sihombing (24). Ia ditangkap ditangkap di daerah Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (03/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan guna memastikan kembali motif tersangka tega menghabisi nyawa korban dan melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini,  pihak Kepolisian menghadirkan delapan orang saksi dari kerabat korban dan pengurus kost.

Saat Rekontruksi tersangka peragakan 18 adegan, dari hasil rekonstruksi diketahui korban dieksekusi oleh tersangka pada adegan ke 6.

Proses rekonstruksi ini juga menarik perhatian masyarakat sekitar sehingga banyak masyarakat mendekati area rekontruksi.

Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini, pihaknya menghadirkan delapan orang saksi.

"Saksi dihadirkan 8 orang dari kerabat korban dan pengurus kost," katanya, Rabu (23/10/2024).

Selain menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Resti Widia, pihaknya juga telah menetapkan pacar tersangka berinisial S sebagai tersangka penadah barang hasil curian.

"Pacar tersangka inisial S juga ditetapkan sebagai tersangka, ia kenakan pasal 480, ia berperan sebagai penyimpan barang hasil kejahatan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi  saat konferensi pers di ruangan Lokamanginti Polresta Jambi, Jum'at (04/10/2024)  mengatakan, awalnya tersangka mendatangi kost korban dengan maksud mengunakan jasa korban, yang mana korban berprofesi sebagai freelance.

"Setelah sampai, tersangka masuk kedalam kost kemudian mereka melakukan hubungan badan," katanya.

Kemudian, saat masih berada didalam kamar kost korban, tersangka menghabisi nyawa korban kerena tergiur dengan harta benda korban.

Perbuatan tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dan jasadnya ditemukan dalam lemari itu cukup sadis.

"Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, melihat harta benda korban , korban dicekik, tangan diikat,dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukan ke dalam lemari," ungkapnya.

Dijelaskan oleh Eko, dari hasil pemeriksaan, penyebab kematian dikerenakan adanya patah leher dan ada benturan dikepala korban.

"Korban sendiri meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesoris lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Kategori :