Polisi Dalami Identitas Empat Orang Perempuan Dalam Video di HP Pelaku Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi

Selasa 22-10-2024,18:50 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

"Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan kedepan apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*) 

 

Kategori :