Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji atas pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya. Pipit dan Supardji merupakan orang tua dari Shita Aske Paramitha yang mengidap cerebral palsy sejak kecil. (*)