Ginting menambahkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Trenggalek itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Masduki 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Sedangkan tuntutan Faisol lebih tinggi yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya. (*)