Bapak dan Anak Sama-sama Bos Ponpes Kompak Lecehkan Santri Kini Divonis 9 Tahun

Selasa 15-10-2024,21:39 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

TRENGGALEK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bapak dan anak, sama-sama bos salah satu Ponpes di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, kini divonis penjara 9 tahun karena melecehkan santrinya. 

 

Bapak dan anak ini, sama-sama pengasuh sekaligus pemilik ponpes.

 

Untuk diketahui, sebelumnya bapak-anak pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan itu dilaporkan ke polisi atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.

 

Kasus itu menyita perhatian masyarakat mengingatkan peristiwa itu terjadi di lingkungan pondok pesantren dan melibatkan pemuka agama.

 

Hasil sidang putusan majelis hakim ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa.

 

"Ya, sesuai amar putusan, masing-masing dipidana sembilan (9) tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan kurungan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.

 

Vonis majelis hakim dinyatakan inkrah setelah tujuh hari pasca pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding.

 

"Dengan sikap tersebut para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.

Kategori :