Bacok Pencuri yang Masuk ke Kebunnya, Seorang Kakek Jadi Tersangka

Senin 14-10-2024,23:16 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

BOGOR, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang kakek inisial R (64) di Bogor ditetapkan sebagai tersangka usai membacok pencuri yang masuk ke kebunnya untuk mengambil ubi talas tanpa izin. 

 

Pembacokan ini terjadi di Kelurahan Sindangbarang pada Minggu (13/10/2024) dini hari.

 

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dikonfirmasi pada Senin, mengatakan R sang pemilik kebun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

 

“Berdasar hasil gelar perkara, unsur-unsurnya terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aji, dikutip dari Antara.

 

Saat ini, Aji mengatakan, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota usai dilakukan rangkaian pemeriksaan.

 

Sementara itu, Aji menjelaskan, korban yang bukan warga Kota Bogor itu meninggal akibat kehabisan darah. Di mana tersangka membacok korban di beberapa bagian tubuhnya karena melarikan diri saat terpergok.

 

“Betul penyebab kematiannya diakibatkan dari bacokan tersebut. Ini berdasar dari keterangan RSUD,” jelasnya.

 

Di samping itu, kata Aji, polisi belum mendapatkan cukup bukti apakah benar korban sering mencuri talas di kebun milik tersangka, sehingga tersangka mengejar dan membacok korban.

Kategori :