JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Guna memulihkan nama baik, status, harkat, maupun martabat, Jessica Kumala Wongso telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga telah memproses permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Jessica Kumala Wongso.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," kata Atjo, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan.
Di sisi lain, Atjo mengungkapkan jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.
Apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, sambung dia, maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.
"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," ucap dia.