"Tentunya setelah mengikuti sosialisasi ini tugas ibu-ibu adalah sebagai perpanjangan tangan untuk menyampaikan segala informasi kepada para anggota yang lain serta kepada masyarakat di sekitarnya," tukasnya.
Sebelumnya, dalam laporan Ketua pelaksana Fauziah Noviarman menyampaikan, edukasi pencegahan stunting ini merupakan agenda kegiatan Dharma Wanita Persatuan Kota Jambi yang ikut berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan enurunan stunting.
"Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya pencegahan stunting, sehingga tercipta generasi yang lebih sehat dan cerdas di masa depan," tuturnya.
Adapun rangkaian pada kegiatan ini, kata Fauziah, yakni sosialisasi pencegahan stunting, pengecekan kesehatan pada bayi berupa timbang berat badan, tinggi badan dan ukur lingkar kepala oleh tim kesehatan, serta penyerahan secara simbolis bingkisan kepada orang tua yang anaknya stunting.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut menyukseskan terselenggaranya kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan baik, termasuk para orang tua dan anak- anak dari 11 Kecamatan serta para tamu undangan yang telah berkenan hadir pada hari ini," pungkasnya.
Usai membuka kegiatan itu, Sekda A Ridwan bersama Ketua DWP Sri Hartati, menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 10 orang tua yang anak-anaknya dalam kategori stunting.
Dalam rangkaian Gebyar Edukasi Pencegahan Stunting yang diselenggarakan oleh DWP Kota Jambi itu, turut disajikan materi sosialisasi upaya pencegahan stunting, yang disajikan oleh narasumber Kepala Bidang Kemasyarakatan Dinas Kesehatan Kota Jambi NS. Harnita, S.Kep, M.Kep dengan dimoderatori Zakiyah Abu Bakar, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgin) RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi.
Gebyar Edukasi Pencegahan Stunting yang diselenggarakan Pemerintah Kota Jambi bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan Kota Jambi yang dirangkai dengan pemberian santunan bagi anak-anak stunting ini merupakan amanat Perpres nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Wali Kota Jambi nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Jambi. Kegiatan ini diikuti 200 orang peserta dari unsur Dharma Wanita Persatuan Kota Jambi, Perangkat Daerah Kota Jambi, serta masyarakat. (hfz)