"Dapat disimpulkan bahwa ijazah tersebut adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan. Pertama, dia terdaftar sebagai siswa. Kedua, mengikuti proses belajar selama tiga tahun. Ketiga, mengikuti ujian, sehingga memperoleh ijazah atau STTB yang hingga saat ini dimilikinya," ungkap seorang sumber di Pesisir Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menegaskan bahwa kasus mantan anggota DPRD Kerinci dua periode itu terus ditangani oleh Subdit I Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi.
"Gelar perkara telah dilakukan oleh tim penyidik dan selanjutnya direkomendasikan untuk memeriksa dinas pendidikan serta SMP di daerah Bayang Pesisir Selatan," kata Andri kepada wartawan pada Minggu lalu, 29 September 2024.
Setelah itu, pihaknya akan kembali menggelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
"Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi bahan untuk menggelar perkara dan menentukan langkah berikutnya," tegas Andri.(fth)