JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Yuskal, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, setelah mengetahui bahwa surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang ternyata mencatut atau memakai identitas orang lain.
Surat tersebut digunakan Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007. Untuk kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kerinci pada tahun 2009.
Yuskal menjelaskan bahwa tanda tangan pada ijazah Paket C yang dimiliki Amrizal tampak valid. Namun, ia tidak bisa memastikan keabsahan data di bawahnya karena itu merupakan tanggung jawab bawahannya.
“Memang benar bahwa tanda tangan aku di ijazah (Paket C)," ujar Yuskal dalam sebuah pernyataannya baru-baru ini kepada wartawan.
Yuskal mengaku terkejut atas dugaan bahwa Amrizal seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang dengan mengandalkan surat kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah, Erman Ahmad, pada Agustus 2007.
“Aku tidak mengetahui bahwa itu palsu (persyaratannya), sebab, itu sudah diproses lebih dulu oleh anak buahku sebelum aku tandatangani,” tambahnya.
Yuskal berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat dilakukan secara adil dan transparan. Ia percaya bahwa jika terbukti bersalah, Amrizal harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Jika benar ia menggunakan data orang lain, tentu aku akan sangat kecewa. Ini berarti ijazah Paket C tersebut tidak sah," kata Yuskal.
Diketahui, Polda Jambi telah menguatkan bukti dengan melakukan pemeriksaan di SMPN 1 Bayang dan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara sebelumnya, terkait dugaan penyalahgunaan identitas ijazah milik orang lain oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029.
Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis, 2 hingga 3 Oktober 2024, di mana penyidik memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN1 Bayang, Nasirwan.
Keduanya menyimpulkan dan menegaskan bahwa Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan hanya milik satu orang, yaitu Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
BP atau nomor induk adalah nomor khusus yang hanya dimiliki oleh satu individu sebagai identitas siswa hingga dinyatakan lulus.
Amrizal yang lahir di Kapujan terdaftar dengan BP 431 dan tamat pada tahun ajaran 1989/1990 setelah mengikuti proses belajar selama tiga tahun, lalu mengikuti ujian untuk memperoleh ijazah yang sah. Ini juga dibuktikan dalam buku asli pengambilan ijazah, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat pemeriksaan awal.
Mereka meyakini surat keterangan kehilangan yang digunakan oleh Amrizal, yang lahir di Kemantan Kerinci dan kini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data hak milik orang lain. Kuat dugaan bahwa Erman Ahmad tidak memeriksa data tersebut sebelumnya.