Mantan Presiden BEM Unja Resmi Jadi Tersangka, Polisi: Video Dibuat Saat Belum Menikah

Kamis 03-10-2024,21:33 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Dona Piscesika

 

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.

 

Selain menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

 

"Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara KN dan saudari MA, namun belum datang ke penyidik," bebernya.

 

Ditambahkan Reza, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka kasus Pornografi ini.

 

"Selanjutnya kami akan kirimkan surat panggilan ke dua dan kami harapkan agar koperatif untuk Hadir memberikan keterangan," tambahnya.

 

KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.

 

"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (raf)

Kategori :