JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan Presiden BEM UNJA inisial KN resmi jadi tersangka kasus pornografi. Tak sendiri, ikut ditetapkan sebagai tersangka pasangannya dalam video yang beredar, inisial MA.
Penetapan status tersangka terhadap KN dan MA, setelah keduanya dilaporkan oleh saudara SH yang mewakili lembaga adat Melayu Jambi, pasca beredar secara luas video mesum yang diperankan oleh KN dan MA.
Hal ini disampaikan PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, kepada wartawan Kamis (03/10/2024) di Jambi.
"Itu (KN dan MA) sudah kami tetapkan sebagai tersangka keduanya pada tanggal 19 September 2024 lalu," lanjut AKBP Reza.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.
"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Status Hubungan Saat Video Dibuat
Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dikatakan Reza, surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' tersebut viral.