Kemenkumham Jambi Tingkatkan Pengawasan Melalui Penguatan Unit Pemberantasan Pungli Dan Gratifikasi Tahun 2024

Rabu 02-10-2024,22:16 WIB
Reporter : Lysa Lucia Pebryna M
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi menggelar kegiatan penguatan unit pemberantasan pungli dan gratifikasi pada Rabu, (02/09). 

Acara ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pungutan liar dan gratifikasi.


Kemenkumham Jambi Tingkatkan Pengawasan Melalui Penguatan Unit Pemberantasan Pungli Dan Gratifikasi Tahun 2024-Foto: Istimewa-

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lili, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. 

Dalam sambutannya, Lili menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari pungli dan gratifikasi. 

"Pemberantasan pungli dan gratifikasi bukan hanya tugas unit tertentu, tapi tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Perwakilan Ombudman RI Provinsi Jambi, Syaiful Roswandi, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai pencegahan dan penanganan pungli serta gratifikasi di lingkungan pemerintahan. 

Syaiful menekankan bahwa integritas dan transparansi adalah kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. “Langkah preventif melalui penguatan pengawasan dan edukasi harus terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik pungli dan gratifikasi di semua lini pelayanan,” kata Syaiful.

Acara ini menjadi forum diskusi penting bagi seluruh peserta dalam memahami lebih dalam mengenai regulasi, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diimplementasikan di masing-masing satker.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkumham Jambi dapat lebih sadar akan pentingnya integritas dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.

Kegiatan penguatan unit pemberantasan pungli dan gratifikasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Kemenkumham Jambi, serta membangun budaya kerja yang lebih transparan dan akuntabel.

Pada kesempatan kali ini juga, turut dilaksanakan kegiatan penandatanganan berita acara penetapan Standar Pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. 

Pada kesepatan kali ini, para pengguna pelayanan public, yang diwakili oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Akademisi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan LBH mahardika. (*)

Kategori :