Dua Cawabup Pensiun dari ASN, BKD: tak Punya Wewenang Lagi

Minggu 29-09-2024,11:03 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Setya Novanto

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Lagi-lagi, isu tak benar kembali beredar di tengah masyarakat Kabupaten Kerinci menjelang perhelatan Pilkada Kerinci 27 November 2024 mendatang.

 

Kali ini, isu yang beredar yaitu calon bupati dan wakil bupati dari kalangan ASN tidak harus mundur atau tidak diberhentikan dari ASN, namun hanya cuti kampanye dan akan kembali bertugas setelah Pilkada dilaksanakan.

 

Parahnya lagi, isu menyesatkan tersebut beredar di kalangan ASN lingkup Pemkab Kerinci. Diduga, isu ini sengaja disebar guna menekan dan mempengaruhi para ASN untuk memilih calon tertentu.

 

Seperti diketahui, ada tiga orang kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci yang berstatus ASN, yaitu Cabup Deri Mulyadi, Cawabup Murison dan Cawabup Darifus. Untuk Cawabup Murison yang sebelumnya Kadis Pendidikan Kerinci sudah pensiun dan sudah digantikan oleh Zufran sebagai Plt Kadis Pendidikan Kerinci. Sehingga menurut BKD Kerinci Murison tak punya wewenang lagi di Dinas Pendidikan.

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Kerinci, Efrawadi, dikonfirmasi awak media mengaku telah menerima laporan dari beberapa ASN terkait isu tersebut. Isu tersebut disebar untuk satu orang cawabup. Ia pun memberikan bantahan keras.

 

Bahkan, kata dia, isu yang disebar oleh pihak tertentu itu merupakan pembodohan publik. Diduga tujuannya untuk menekan para ASN.

 

"Ya ada isu yang dibangun bahwa calon wakil bupati yang berstatus ASN tidak diberhentikan, hanya cuti. Itu tidak benar. Ketiga ASN yang maju di Pilkada Kerinci tersebut statusnya saat ini bukan ASN lagi. Karena itu aturannya. Terhitung tanggal penetapan calon, ketiganya sudah tidak berstatus ASN karena sudah pensiun," tegasnya.

 

Dia menjelaskan, kandidat ASN tersebut sudah tidak memiliki kewenangan lagi di OPD atau kantor yang ia pimpin sebelum mencalonkan diri.

Kategori :