GORONTALO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Akhirnya terkuak, kasus asusila yang dilakukan seorang guru tua di Gorontalo terhadap siswanya, bukan karena suka sama suka.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo, Kamis mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2023, di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut, namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila guru itu tersebar luas di media sosial.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.
Polisi Himbau Hapus Video Pelaku dan Korban