Ketua KPU Sungai Penuh Jumiral mengatakan penetapan nomor urut Paslon ini berdasarkan Peraturan Komisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sungai Penuh Nomor 362 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024.
"Nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024," kata ketua KPU Jumiral.
Adapun pengumuman dapat dilihat di https://kota-sungaipenuh.kpu.go.id/berita/baca/7894/pengumuman-penetapan-nomor-urut-pasangan-calon-peserta-pemilihan-walikota-dan-wakil-walikota-sungai-penuh-tahun-2024. (*)