Alamak! Baru 20 Hari Dilantik Tiga Anggota DPRD di Sumbar Ditangkap Pesta Narkoba

Senin 23-09-2024,15:53 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

SUMBAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Alamak! Benar-benar gila, baru 20 hari dilantik sejak resmi menjadi anggota DPRD 2 September 2024 lalu, tiga (3) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap usai melakukan pesta narkoba pada Sabtu (21/9) dini hari.

 

Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan sabu-sabu.

 

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat menggelar jumpa pers di Padang pada Senin (23/9) didampingi Wakapolresta AKBP Rully Wijayanto mengatakan,

 

"Ketiga tersangka berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Ferry yang juga didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Martadius, seperti dikutip dari Antara.

 

Ia menyebutkan ketiga oknum wakil rakyat itu adalah S (55), M (49), dan MS (51) yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

 

"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun," jelasnya.

 

Pesta Narkoba Saat Bimtek di Hotel Padang

 

Ia menjelaskan para anggota dewan itu ditangkap di sebuah hotel yang berada di Kota Padang pada Sabtu kemarin.

Kategori :