Adapun target tahun 2024 ini sebanyak 450 orang juru parkir sudah memiliki barcode QRIS.
“Sementara saat ini baru ada 70 orang jukir dibawah naungan Dishub kota Jambi yang sudah mempunyai barcode QRIS, sementara yang lainnya sedang berproses,” jelas Kadis.
Kadishub kota Jambi itu juga menjelaskan, bahwa saat ini ada 9 pos retribusi parkir resmi yang berada di dalam kawasan Pasar Jambi yang sudah bisa menggunakan sistem pembayaran elektronik.
"Sistem QRIS ini digunakan di dua lokasi, di jalan umum dan Pos yang ada di Simpang Bata wilayah Pasar yang mempunyai 9 pos resmi. Jadi sistem ini memudahkan masyarakat, namun pembayaran tunai tetap masih bisa dilakukan," tukas Saleh Ridha.
Dikesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi mengatakan bahwa penerapan pembayaran retribusi dengan sistem elektronik di kota Jambi ini merupakan yang kedua. Dimana sebelumnya telah diterapkan pada sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Atas nama Bank Jambi, Saya juga ucapkan terimakasih karena telah dipercayakan memakai sistem QRIS melalui Bank Pembangunan Daerah Jambi," kata Khairul.
"Mudah-mudahan kedepan penerapan sistem pembayaran elektronik ini bisa terus berkembang, dan tentunya kami sebagai mitra Pemerintah Daerah akan terus mensupport," singkat Dirut Bank Jambi itu.
Peresmian pembayaran retribusi parkir melalui sistem elektronik (QRIS) itu ditandai dengan Pembukaan Tirai QRIS untuk kawasan parkir seputaran BPJS Kota Baru oleh Pj Wali Kota Jambi didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Direktur Utama Bank Jambi, Kepala Bank Jambi Cabang Sutomo dan Kepala Dinas Perhubungan. Selain itu, juga dilakukan pengalungan ID CARD QRIS Parkir dan Pemberian Buku Tabungan kepada perwakilan juru parkir naungan Dishub kota Jambi. (hfz)