Perluas Layanan Digital, Kota Jambi Luncurkan Parkir Sistem QRIS

Rabu 18-09-2024,20:00 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperluas digitalisasi diantaranya dengan dimulainya penerapan sistem transaksi pembayaran parkir non tunai atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di beberapa wilayah parkir perkotaan. 

Hal itu tampak saat Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih meresmikan secara langsung pembayaran restribusi parkir secara elektronik (QRIS) di pedesterian kawasan Tugu Keris Siginjai di bilangan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (18/9/2024) pagi. 

Kegiatan itu dihadiri, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi Warsono, Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi, Kepala Bank Jambi Cabang Sutomo M. Achsien Antony, Kepala Dinas Perhubungan M Saleh Ridha, Kabag Kerjasama Mohd. Andri Al Varabi, Sekretaris BPPRD M. Zaki Hassan dan para juru parkir dibawah naungan Dinas Perhubungan kota Jambi.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyebut, penggunaan parkir digital bisa mengurangi adanya keramaian dan disebut lebih praktis sebagai sebuah sebagai sistem pembayaran. 

"Perkembangan penerapan teknologi menunjukkan tren yang signifikan, maka dari itu hal ini perlu disikapi oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas  pelayanan kepada masyarakat khususnya pemungutan retribusi daerah dengan modernisasi secara masif dan inklusif," sebut Sri. 

Dia menekankan, dengan terselenggaranya pembayaran non tunai retribusi daerah melalui QRIS ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan dan implementasikan sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien dan akuntabel. 

"Tentunya akan selaras dengan core values ASN “Berakhlak” kota Jambi, yang berorientasi pelayanan, Akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," ujar Sri. 

Selain itu, kata Sri, adanya penerapan pembayaran parkir elektronik ini juga dapat berkontribusi bagi percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi. 

"Ini juga merupakan suplemen untuk PAD kota Jambi kedepan, yang nantinya akan kita kelola melalui Dinas Perhubungan bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), agar kita tidak hanya bergantung pada dana yang digelontorkan oleh Pusat," jelas Sri. 

"Kita berharap penerapan sistem elektronik dapat terus diperluas dan ditambahkan, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat, juru parkir, serta PAD tentunya," tambahnya. 

Sri juga menjelaskan, pada tahun 2024 ini target penerimaan retribusi pelayanan parkir di kota Jambi sebesar Rp. 6.350.000.000.

"Kita menargetkan dari pelayanan parkir di tepi jalan umum. Semoga dengan QRIS ini bisa memacu penerimaan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan kota Jambi," jelasnya. 

"Atas nama Pemkot Jambi, saya sangat mendukung dan mengapresiasi kerja Dinas Perhubungan kota Jambi dengan dilakukannya percepatan digitalisasi ini. Dan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, khususnya Bank Indonesia Jambi dan PT. Bank Pembangunan Jambi, serta Kementerian Dalam Negeri yang telah ikut membantu kota Jambi dalam capaian digitalisasi ini," pungkas Pj Wali Kota Jambi itu. 

Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan Kepala Dinas Perhubungan kota Jambi, Saleh Ridha menjelaskan tujuan dari penerapan pembayaran retribusi parkir melalui sistem elektronik itu untuk sebagai alternatif pembayaran kepada masyarakat pengguna jasa parkir selain menggunakan uang cash, dan meningkatkan transparansi transaksi retribusi parkir. 

"Selanjutnya juga untuk memudahkan pendataan penerimaan retribusi parkir,” terangnya.

Kategori :