JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mengingat pentingnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Pemda dalam memastikan kelancaran pembayaran iuran yang mendukung pelayanan kesehatan di Provinsi Jambi, maka dilaksanakan pertemuan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda se KC Jambi yang berlangsung di Aston Hotel Jambi, pada Rabu (4/9/2023). Dalam rapat ini, dibahas mengenai pendapatan serta realisasi pembayaran iuran, yang menjadi perhatian utama dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen Pemda dalam mendukung pelayanan kesehatan di wilayah Provinsi Jambi.
Rapat Rekonsiliasi dibuka oleh Asisten I (Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan) Setda Provinsi Jambi, Arif Munandar, dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari; Kepala DJP (Kemenkeu Jambi), Burhani AS, Kepala Badan Keuangan Daerah, Agus Pirngadi dan dihadiri oleh instansi terkait dari pemerintah kabupaten dan kota se Provinsi Jambi.
Kepala BPJS Kesehatan KC Jambi, Shanti Lestari mengungkapkan bahwa pendapatan yang telah tercatat sebesar Rp 357,5 miliar. Namun, hingga saat ini, realisasi penerimaan baru mencapai Rp 334,4 miliar, atau sekitar 93% dari total yang seharusnya. "Masih ada kekurangan yang harus dibayarkan. Dengan adanya rapat rekonsiliasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memahami kewajiban yang belum terpenuhi, sehingga dapat dilunasi pada tahun depan," jelas Shanti.
Rapat rekonsiliasi ini menjadi salah satu agenda rutin yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama Pemda se Provinsi Jambi, dilaksanakan tiga hingga empat kali dalam setahun. Tujuannya adalah untuk menyamakan data mengenai kewajiban iuran Pemda yang diterima oleh BPJS Kesehatan serta pembayaran yang dilakukan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dalam kesempatan ini, juga dilakukan verifikasi dan validasi atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemda.
Arif Munandar, Asisten I (Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan), menekankan pentingnya komitmen Pemda dalam mematuhi regulasi terkait pembayaran iuran wajib. "Memang masih ada tunggakan sebesar lebih dari Rp 10 miliar yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama hingga saat ini. Harapannya, regulasi yang ada dapat dioptimalkan untuk memastikan dana Pemda digunakan sesuai kebutuhan, termasuk untuk membayar tunggakan tersebut," kata Arif.
Selain itu, kendala yang dihadapi dalam pembayaran iuran turut dibahas, terutama terkait dengan komponen jasa medis yang menjadi bagian dari perhitungan iuran untuk rumah sakit dan Puskesmas. Dengan berakhirnya rapat, diharapkan Pemda Jambi semakin memahami posisi dan kewajibannya, sehingga realisasi pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan dapat segera diselesaikan, guna memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Dan di akhir rapat rekonsiliasi dilakukan penyerahan penghargaan kepada daerah yang daerah yang taat membayar iuran.
Pada dasarnya pemerintah telah memperketat pengawasan terhadap pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan menerapkan sanksi tegas bagi yang tidak memenuhi kewajibannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 183/PMK.07/2017, BPJS Kesehatan diwajibkan untuk melakukan rekonsiliasi dengan Pemda guna menentukan besaran tunggakan iuran yang belum dibayarkan.
Dalam hal Pemda tidak bersedia melakukan rekonsiliasi atau tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, BPJS Kesehatan berhak meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran tunggakan tersebut. Hasil audit ini akan digunakan oleh BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan besaran tunggakan yang harus dibayar oleh Pemda.
Apabila tunggakan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun dan upaya penagihan optimal telah dilakukan, BPJS Kesehatan dapat mengajukan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai bentuk penyelesaian atas tunggakan yang belum dibayar oleh Pemda. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap Pemda memenuhi kewajibannya terhadap BPJS Kesehatan, guna menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (kar)