Pendeta Sekaligus Dosen Bergelar Doktor Hukum Ditahan Polisi Kasus KDRT

Selasa 03-09-2024,20:35 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Polisi menjerat tersangka MHU dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Aris Purwanto. (*)

Kategori :