Dua Anggota Polisi Sumbar Rampok Uang Bank Rp 6,2 M karena Terlilit Utang

Kamis 29-08-2024,22:55 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Dua oknum Polisi tersebut adalah NPP (29) berpangkat Briptu dan MSAD (21) berpangkat Bripda, keduanya merupakan personel di Direktorat Sabhara Polda Sumbar.

 

"Proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar terhadap pelaku dilakukan sejalan dengan proses pidananya, sanksi berat akan dijatuhkan nanti sesuai peraturan," katanya.

 

Atas nama institusi Polri Suharyono dalam kesempatan itu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah yang menjerat dua anggotanya.

 

"Kami prihatin dan menyesalkan keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini, kejadian ini adalah catatan penting untuk dievaluasi," katanya.

 

Ia mengatakan sudah seharusnya kasus tersebut dijadikan pelajaran oleh segenap anggota Polri, khususnya yang berada di bawah Polda Sumbar agar profesional dan taat aturan.

 

Ia tidak menginginkan lagi ada personel yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran hukum, peraturan, serta tindakan yang dapat mencoreng nama institusi.

 

Ia mengingatkan seluruh anggota bahwa saat ini Polri sedang melakukan pembersihan secara internal, sehingga tidak akan segan-segan menindak setiap anggota yang melanggar dengan sanksi berat.

 

Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan kebijakan Kapolri yang terus menginginkan pembenahan di tubuh institusi.

Kategori :