Di hari itu juga, langsung dibuat jadwal pengesahan RUU Pilkada yaitu ditetapkan pada hari Kamis (22/8/2024) melalui rapat paripurna.
Sementara itu, di luar gedung DPR, gelombang protes masyarakat semakin besar terhadap rencana pengesahan RUU Pilkada ini.
BACA JUGA:10 Organisasi Pers Siap Pertahankan Demokrasi Kawal Putusan MK
Termasuk di media sosial, ramai protes ‘Darurat Indonesia’ terhadap keputusan 8 fraksi di DPR RI yang ingin menganulir putusan MK. Rencana demo ke gedung DPR RI pun bergulir.
Hingga kemudian, di hari yang telah ditentukan, mengesahkan RUU Pilkada itu ditunda dengan alasan pimpinan DPR belum memenuhi kuorum kesepakatan. (*)
BACA JUGA:Darurat Indonesia! DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada