JAMBIEKSPRES.CO.ID – Benar-benar secepat kilat, dalam waktu tujuh jam, DPR RI pada hari Rabu (21/8/2024) langsung ligat membuat RUU Pilkada, pasca sehari sebelumnya MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan putusan No 60 dan 70.
MK memang telah mengeluarkan dua putusan, pertama putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan kedua putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Dua putusan ini terkait syarat partai dan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Isi Putusan MK
MK telah membuat putusan No 60. Dalam putusan tersebut dinyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Kemudian syarat parpol dan juga gabungan parpol untuk bisa mengusung pasangan calon dalam Pilkada, harus memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen dimana ini juga tergantung dengan jumlah pemilih yang ada di provinsi masing-masing.
Sementara itu putusan MK nomor 70, menyebutkan bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon. Dimana syarat minimal calon kepala daerah dan pasangannya adalah 30 tahun.
Melalui putusan ini, dengan jelas MK menyatakan usia minimal 30 tahun itu bukan sejak calon terpilih dilantik.
Secepat Kilat DPR Membuat RUU Pilkada