"Awalnya kita sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 kali ke alamat pria itu di Kota Dumai, namun tidak memenuhi panggilan tersebut," terangnya.
Karena telah mangkir dari panggilan penyidik, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan pencarian informasi keberadaan tersangka.
"Hasilnya, kita mendapati informasi bahwa pria itu pindah ke Kota Medan. Lalu kita melakukan penelusuran terkait tempat tinggal pria tersebut dan pada akhirnya berhasil mendapatkan alamatnya," terangnya.
Lebih lanjut, kata Taufik, pihaknya langsung menuju ke tempat dimana pria itu berada. Setelah dilakukan penelusuran terkait keberadaannya, didapati tersangka berada di Rumah Sakit (RS) Prima Husada Cipta Medan.
"Lalu, setelah itu kita menemukan tersangka dan berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (*)