JAKARTA, JAMBIEKSPRE.CO.ID - Sungguh bikin geleng-geleng kepala. Ternyata pelaku judi online di RI menggunakan beragam modus-modus dalam menjalankan aksinya.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terus menyelisik modus-modus judi online yang dijalankan oleh para pelaku untuk menghindari jerat-jerat yang dipasang oleh pemerintah.
"Di Satgas kami mendiskusikan banyak hal, termasuk modus. Modus itu dari bagaimana mereka memasarkan, modus mentransaksikan, sampai modus untuk mencuci kembali uangnya supaya terlihat bisnis ini legal," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi dalam acara diskusi daring pada Senin.
Memulai dengan Membuat Situs
Teguh mengemukakan bahwa para pelaku judi online awalnya membuat situs web dengan domain tertentu, tetapi setelah situs web mereka terdeteksi dan diblokir oleh mesin Kementerian Komunikasi dan Informatika mereka beralih menggunakan IP address, redirect link, hingga aplikasi.
Sebar Konten Judol Gunakan Berkas APK
Menurut dia, para pelaku judi online bahkan menggunakan berkas APK untuk menyebarkan konten judi, yang kemudian diikuti dengan pemanfaatan platform media sosial seperti Telegram dan X.
Teguh mengatakan bahwa setiap kemunculan modus judi online baru langsung direspons dengan pembaruan teknologi dan sistem, seperti pengembangan mesin dengan dukungan kecerdasan buatan untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas judi online.