MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ratusan pemilih pemula belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) jelang Pilkada Serentak 2024. Disdukcapil Kabupaten Tebo terus ngebut untuk melakukan perekaman kepada para pemilih pemula ini agar mereka bisa menyalurkan hak pilihnya.
Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Tebo, ada sebanyak 316 wajib KTP baru yang harus melakukan perekaman agar bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Kabupaten Tebo pada November mendatang 2024.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil, Drs. Supriyanto. Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 dari Kemendagri, wajib KTP di Kabupaten Tebo berjumlah 261.755.
"Kalau dari data Kemendagri yaitu DP4, jumlah wajib KTP kabupaten Tebo berjumlah 261.755" ujar Supriyanto.
Hingga 18 Juli lalu kat Supriyanto, jumlah yang melakukan perekaman ilah 261.439. sisanya tinggal 316 wajib KTP yang belum melakukan perekaman
"Kita terus upayakan agar semua wajib KTP bisa melakukan perekaman" terang Supriyanto.
Dari angkat 316 wajib KTP yang melakukan perekaman kata Supriyanto, paling banyak terdapat di Kecamatan Rimbo Bujang. Namun hampir semua tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Tebo.
"Kita terus berupaya jemput vol ke desa-desa dan mengundang bagi kelahiran 2007 untuk melakukan perekaman, juta berharap hingga 27 November nanti sesuai target semuanya sudah selesai" tutup Supriyanto.(bjg)