Penyidik Lakukan Pembukaan Rekening Milik Ko Apex Untuk Ungkap Aliran Dana dan Memperkuat Bukti
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Usai menetapkan Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka kasus penipuan jual beli kapal, kini Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan proses pembukaan rekening milik Ko Apex.
Pembukaan rekening milik Ko Apex ini bertujuan untuk mengetahui atau mencari bukti transaksi aliran dana sebanyak Rp 4,4 miliyar dari korban Budi Santoso kepada tersangka Ko Apex saat transaksi jual beli kapal.
Diketahui , kasus ini dilaporan ke Polda Jambi pada tanggal 12 Juli 2024 dengan pelapor Budi Santoso warga Kota Surabaya dengan kasus dugaan penipuan jual beli kapal. Yang mana kapal yang dijual Ko Apex kepada korban merupakan hasil kejahatan pemalsuan surat dan penggelapan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan proses pembukaan rekening milik Ko Apex. Hal ini dilakukan guna mencari bukti transaksi aliran dana jual beli kapal yang dilaporkan korban.
"Saat ini penyidik sudah melakukan proses pembukaan rekening. Karena uang yang diterima dari hasil penjualan kapal masuk ke dalam rekening tersangka yaitu PT FBS," katanya, Kamis (02/01/2025).
Lanjut Andri, pihaknya akan terus menyelidiki aset ataupun barang yang dibeli dari hasil kejahatan yang dilakukan Ko Apex. Karena, dikatakan Andri, hal ini penting bagi penyidik untuk membuat terang benderang kasus ini demi mengembalikan kerugian korban.
"Mudah-mudahan kita bisa menemukan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Ko Apex dalam bentuk apapun. Baik itu aset ataupun barang yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Ko Apex dikenakan Pasal 378 atau 372 dengan kerugian uang senilai Rp 4 miliar lebih.
Sebelumnya, Affandi Susilo alias Ko Apex telah divonis 5,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan
saat ini mendekam di rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Ia merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Tak selang berapa lama usai vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Ko Apex kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS), yang digunakan tersangka untuk kegunaan pribadi.
Tak sampai disitu, kini Ko Apex juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli kapal. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 12 Juli 2024 dengan pelapor Budi Santoso warga Kota Surabaya.
Yang mana kapal yang dijual Ko Apex kepada korban merupakan hasil kejahatan pemalsuan surat dan penggelapan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: