• Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup "setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar
• Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan "setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status quo. Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht)," jelas Amin. (raf)