Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Jumat 26-07-2024,15:12 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Maklumat tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi resmi dikeluarkan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono.

Maklumat ini ditandatangani langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pada Jumat 25 Juli 2024.

Dalam maklumat Kapolda Jambi ini menyebutkan, pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup seperti flora dan fauna. 

Selain itu dapat mengganggu kesehatan yang diakibatkan oleh asap dan juga gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian. 

Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, maklumat Kapolda Jambi ini berisi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi. 

Pembakaran hutan dan lahan, disampaikan Amin, dapat merusak lingkungan dan juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat. 

"Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Jumat (26/7).

Adapun perundang-undangan yang dimaksud yakni:

 

• Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun

 

• Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kelalaian menyebabkan kebakaran), sanksi pidana kurungan 5 tahun

 

• Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan "setiap orang dengan sengaja membakar hutan, sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp 15 miliar

 

Kategori :