JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dosen mesum, mungkin gelar ini pas diberikan untuk oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya. Kasus ini viral setelah ulah sang dosen diunggah oleh pemilik akun Instagram @dpn.ums.
Oknum dosen UMS ini melakukan pelecehan dengan modus minta dipeluk oleh mahasiswa yang sedang bimbingan skripsi di rumahnya.
Kejadian bermula ketika mahasiswa tersebut datang ke rumah sang dosen untuk melakukan bimbingan skripsi sekitar pukul 22-23.00 WIB.
Alangkah kagetnya sang korban, bukan mendapat bimbingan yang baik, namun ia malah tiba-tiba dapat perlakuan tidak baik, malah diminta memeluk sang dosen.
Aksi pelecehan seksual ini kemudian tak diterima oleh sang mahasiswa, terakhir ulah dosen itu viral dibongkar di sosial media.
Nasib Oknum Dosen Itu Kini
Setelah kasus ini heboh, kemudian pihak kampus UMS langsung membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan sang dosen.
Wakil Rektor IV UMS EM Sutrisna di Solo, Jumat (12/7) mengatakan, pihaknya berjanji akan transparan, adil, dan tidak ada menutupi hasil investigasi kampus.
“Namun kami tetap cover both side, asas praduga tak bersalah," lanjut Sutrisna.
Tak butuh waktu lama, Sabtu (20/7) pihak UMS kemudian menemukan titik terang atas kasus ini kemudian membuat pengumuman penting, yaitu menjatuhkan sanksi berat terhadap sang dosen.
Si dosen mendapat sanksi diberhenti. Sutrisna menjelaskan, keputusan pemberhentian itu diambil setelah proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
Kasus Pelecehan Lain di UMS
Tak hanya kasus dosen minta dipeluk, UMS juga menghadapi kasus pelecehan seksual lainnya yang juga dilakukan oleh dosen berbeda.
Kasus kedua ini, ada dosen yang mengajak mahasiswanya berbuat mesum melalui pesan text di ponsel.
Dosen tersebut diduga melakukan percakapan pribadi kepada korban mahasiswa yang berisi rayuan berbuat mesum.
Terhadap dosen kedua ini, UMS telah membuat keputusan, dilakukan pemberhentian dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," tutur Sutrisna.
"Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024,” jelas Sutrisno lagi. (*)
Dosen Minta Dipeluk Saat Mahasiswa Bimbingan Skripsi, Begini Nasibnya Kini
Minggu 21-07-2024,20:10 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :