Aturan Libur Lebaran! ASN Pemkot Jambi Boleh WFA Jelang Nyepi dan Lebaran
Aturan Libur Lebaran! ASN Pemkot Jambi Boleh WFH Jelang Nyepi dan Lebaran--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Jambi menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota yang mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.
Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dapat menjalankan tugas dengan sistem Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA) sesuai pengaturan masing-masing perangkat daerah.
BACA JUGA:Gerak Cepat Jasa Raharja Jambi: Jamin Korban Laka Beruntun di Jalur Lintas Timur Sumatera
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, penyesuaian sistem kerja ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan efektivitas kerja ASN selama periode libur panjang.
“Penyesuaian ini merupakan kebijakan pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN selama periode libur nasional Nyepi dan Idul Fitri,” ujar Saleh Ridho.
BACA JUGA:Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia, BRI Salurkan 5.500 Paket Sekolah bagi Pelajar
Ia menjelaskan, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, dengan tetap memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah juga diminta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar koordinasi dan pelayanan tetap berjalan secara efektif meskipun sebagian pegawai bekerja secara fleksibel.
“Prinsipnya pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas. Walaupun ada pengaturan kerja fleksibel, masyarakat tetap harus mendapatkan layanan secara maksimal,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar setelah libur Hari Raya tidak ada kegiatan halalbihalal yang bersifat kunjungan dari rumah ke rumah di lingkungan perangkat daerah.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Kebijakan penyesuaian kerja tersebut dijadwalkan berlaku pada 16–17 Maret 2026 menjelang Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah Idul Fitri.
Shaleh Ridha menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang sekaligus menjaga kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Dengan pengaturan ini, kita berharap aktivitas pemerintahan tetap efektif, mobilitas masyarakat bisa lebih terkendali, dan pelayanan kepada warga Kota Jambi tetap terjaga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




