JAMBIEKSPRES.CO.ID – Lihai betul mahasiswa satu ini, namanya Fitri Silma Anjani (22).
Anjani adalah mahasiswa magang di salah satu bank di Malang Jawa Timur.
Bukan menuntut ilmu di tempatnya praktek, Anjani rupanya sekalian mencari keuntungan dengan cara licik dan penuh tipu muslihat.
Mahasiswa asal Kabupaten Buleleng Provinsi Bali ini sekarang telah mendekam di penjara akibat ulahnya tersebut.
Kejadian bermula pada Maret 2023, saat itu ia masih duduk pada semester akhir dan mendapat kesempatan magang di sebuah bank di Malang.
Anjani mulai menjalankan aksinya setelah beberapa bulan magang tepatnya sejak Oktober 2023.
Ketika itu, ada seorang nasabah mengganti kartu ATM versi baru yang ada chip.
Setelah proses penggantian, kemudian Anjani meminta nasabah tersebut melakukan transaksi menggunakan kartu barunya di mesin ATM yang ada di lingkungan bank.
Anjani pun mendampingi nasabah tersebut dan meminta korban memasukkan PIN.
Namun ternyata, diam-diam, Anjani memperhatikan nasabah tersebut dan mencatat nomor PIN yang digunakan oleh korban.
Korban kemudian menarik uang tunai untuk uji coba kartu ATM barunya itu.
Setelah itu, Anjani secepat kilat tiba-tiba menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain, sementara kartu baru milik korban tadi langsung jatuh ke tangan Anjani.
Setelah itu, Anjani pun bebas menggunakan kartu ATM korban, melakukan berbagai transaksi sejak Oktober hingga November 2023.
Selama periode itu korban tak sadar bahwa ATMnya telah jatuh ke tangan Anjani, karena ia memang jarang menggunakan kartu ATM.
Namun sebulan kemudian ia merasa heran, saat mengecek saldo di aplikasi online atau mobile banking, ia melihat saldonya berkurang.
Bahkan nilai yang hilang sangat banyak, mencapai Rp52 Juta. Uang itu habis secara bertahap dalam 36 kali transaksi.
Karena merasa janggal dan merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, kemudian korban melapor ke pihak bank.
Setelah dilakukan investigasi, pihak bank menemukan beberapa fakta yang mengarah pada Anjani.
Anjani langsung diamankan pihak kepolisian pada November 2023.
Pengakuan Anjani, uang tersebut digunakannya untuk memenuhi gaya hidupnya, seperti membeli skin care dan keperluan lainnya.
ATM korban digunakannya dengan banyak cara, ada yang tarik tunai ada pula yang didebet langsung saat transaksi.
Kini Jaksa Kejari Kota Malang telah menuntut Anjani ancaman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan bahwa proses persidangan Anjani tinggal menunggu pembacaan putusan.
Bagaimana nasib Anjani kini? Penasihat Hukum Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya, dikutip dari detikcom, mengatakan bahwa kliennya telah mengakui semua perbuatannya dan sangat menyesal.
Kini Anjani juga dihadapi dengan masalah lain yaitu diberhentikan pihak kampus tak lagi menjadi mahasiswa. Gaya hidup Anjani diakui Guntur menjadi salah satu penyebab perbuatan nekadnya itu. (*)