JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ahli waris Anggota SPTI Simpang Sungai Rengas, PT. Mutiara Sawit Semesta menerima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan pada Senin, 15 Juli 2024.
Santunan diserahkan langsung di rumah ahli waris di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batang Hari oleh Lurah Simpang Sungai Rengas dan perwakilan PT. Mutiara Sawit Semesta, didampingi oleh perwakilan pengurus SPTI Simpang Sungai Rengas dan BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari - Muara Bulian.
Kegiatan penyerahan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini dilaksanakan sekaligus memperingati 40 hari meninggalnya alm bapak Ismail anggota SPTI Simpang Sungai Rengas, PT. Mutiara Sawit Semesta. "Kami mewakili Pemerintah Kelurahan akan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi dan menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja Kelurahan Simpang Sungai Rengas terhadap pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Lurah Simpang Sungai Rengas
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Muara Bulian, Pio Susandi menambahkan, BPJS ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat pekerja dari sektor formal maupun informal tentang pentingnya perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan ini sekaligus mengkampanyekan program BPJS Ketenagakerjaan "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa".
Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menyampaikan bahwa dengan terdaftarnya para pekerja ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menciptakan perasaan aman dan nyaman kepada para pekerja maupun keluarga ketika para pekerja menunaikan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus menggarap sektor pekerja bukan penerima upah, yang sebagian besar berada di ekosistem desa. Di mana 65 persen pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah terdapat di sana. “Sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga sebaiknya dimulai dari desa dan kelurahan,” sebutnya.
Seperti yang diketahui hanya dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebagai informasi tambahan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari pada periode Januari sampai Juni 2024 sudah membayarkan 128 kasus klaim Jaminan Kematian (termasuk beasiswa pendidikan anak peserta yang meninggal dunia) dengan total nominal 3,9 Miliar, dimana 84 kasus (3 Miliar) peserta meninggal dunia berasal dari pekerja ekosistem pemerintahan desa dan kelurahan yang sumber iurannya berasal dari APBD Kabupaten Batang Hari. (*/kar)