Jasa Raharja Jambi Proaktif Datangi Rumah Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Suban-Tanjab Barat

Selasa 16-07-2024,15:51 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.iD – Jasa Raharja Jambi proaktif datangi rumah korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia an.Darmo. Santunan diterima langsung oleh Masnah (orangtua) selaku ahli waris yang sah dan berdomisili di Desa Suban Kec.Batangasam Kabupaten Tanjab Barat. Kejadian bermula saat Ran R6 Isuzu Tronton No.Pol B 9914 BYU berjalan pelan dari arah Pekanbaru menuju arah Jambi dengan posisi jalan datar sehabis menanjak tiba-tiba bagian belakang Ran R6 Isuzu Tronton No.Pol B 9914 BYU di tabrak oleh Ran R2 Honda Revo Fit tanpa No.Pol yang datang dari arah belakang Ran R6 Isuzu Tronton No.Pol B 9914 BYU tersebut.

“Saya mewakili Jasa Raharja, ingin mengucapkan turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Darmo. Dari data Laporan Kepolisian dan setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkanlah kesimpulan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.” pernyataan Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati, 16/07/2024.

Jasa Raharja Cabang Jambi terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan yang terjadi. Banyak jenis kecelakaan yang terjadi dan sangat diperlukan koordinasi yang baik dengan kepolisian terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan. Lalu memastikan keabsahan kronologis yang sebenar-benarnya.

“Setelah dilakukan penelitian, didapat kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati. Santunan langsung diproses ketika berkas pengajuan santunan telah lengkap dan semua transaksi dilakukan dengan metode transfer.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (*)

 

Kategori :