Polda Jambi Musnahkan Sabu Seberat 4 Kilogram

Selasa 16-07-2024,13:22 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

Setelah berhasil mengamankan tiga pelaku narkoba jaringan antar Provinsi tersebut, Tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang merupakan jaringan pelaku.

"Setelah dilakukan pengembangan di Lampung, anggota berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penerima barang bukti dan memantau barang bukti, yang mencapai Rp 5 miliar," ungkap Ernesto.

"Kita akan terus melakukan pengembangan, terhadap jaringan narkoba ini, dan telah mengantongi nama-nama diduga terlibat," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (raf)

Kategori :