MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bejat dan tidak bermoral, mungkin kata - kata inilah yang pantas di sematkan untuk orang tua beranisial ' MS' warga kelurahan Pasar Baru kecamatan Muarabulian kabupaten Batanghari.
Bagaimana tidak. orang tua yang seharusnya menjaga dan mendidik anak, namun melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli anaknya sendiri semenjak masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar, bahkan perbuatan tersebut terulang hingga korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama.
IPDA Sianturi, Kanit PPA Polres Batanghari saat di kofirmasi diruang kerjanya membenarkan bahwa sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur," pelaku kita tangkap saat sedang berada di jalan di wilayah kecamatan Muarabulian, pelaku langsung kita bawa ke Polres Batanghari untuk di mintai keterangan lebih lanjut," ucapnya Senin 16/7/2024.
Dikatakan Kanit, pelaku melakukan perbuatannya semenjak korban duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar," korban saat ini sudah duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menegah Pertama, dan perbuatan pelaku terungkap saat korban mengadukan hal ini ke Polres Batanghari," kata Kanit.
Lanjut Kanit, saat ini korban sedang di dampingi." korban sudah membaik, karena ada pendampingan juga, dan saat ini pelaku kita jerat dengan undang - undangan perlindungan anak, dan akan di penjara 9 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara Pelaku " MS " mengatakan, jika perbuatannya di lakukan karena beliau mabuk," saya mabuk pak, setelah saya tanya kepada anak saya di rumah, kemana ibu, lalu anak menjawab ibu sedang ke pasar, mendengar hal itu, saya langsung memeluk anak saya di kamar dan langsung meraba tubuhnya dan mengajak untuk berhubungan badan," cerita pelaku saat melakukan pencabulan.
Korban mengaku sudah tidak terhitung lagi melakukan aksi bejat tersebut," sudah tidak bisa di hitung lagi pak, sebab setiap saya kepingin saya langsung melakukan hal tersebut kepada anak saya," kata pelaku.(rza)